Hi, guest ! Welcome to Seinfomu. | Lowongan CPNS | Ebook CPNS | Register | Sign In

Minggu, 18 November 2012

Tiga polisi Malaysia pelaku pemerkosaan TKW Indonesia 'Dilepas'


Tiga polisi Malaysia pelaku pemerkosaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) meminta penangguhan penahanan kepada Kepolisian Diraja Malaysia. Penanguhan penahanan kepada tiga tersangka tersebut berdasarkan jaminan ketiganya tidak akan buron dalam kasus yang dalam proses persidangan ini.

"Saya baru dapet kabar mereka baru dilepas barusan, karena ada pihak yang menjamin mereka tidak melarikan diri," kata aktivis Migrant Care, Anis Hidayah, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/1/2012).

Anis menambahkan, ketiga tersangka tersebut meski tidak berada di dalam penjara selama proses persidangan, mereka tetap bisa mengikuti jalannya sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian korban tanggal 12 Desember 2012 nanti.

Sementara itu, menurut Minister Counsellor Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja, penangguhan penahanan itu adalah hal yang wajar, karena sistem peradilan di Malaysia berwenang memberikan penangguhan penahanan seperti halnya peradilan di Amerika.

"Jadi itu namanya bukan dilepas ya, tapi penangguhan penahanan. Pemerintahan Malaysia itu sistemnya sama seperti pemerintahan di Amerika, karena selama ada jaminan maka pelaku dapat lepas dulu. Dan ketika persidangan tanggal 12 Desember nanti mereka dijamin untuk dapat menghadiri persidangan," ujarnya saat dihubungi detikcom, Jumat (16/11/2012).

Menurutnya pelaku kriminal dapat memohon untuk dapat meminta penangguhan penahanan selama ada jaminan berupa uang, dan penjamin dapat dilakukan oleh siapa saja tergantung ada atau tidaknya duit yang dijaminkan.

"Yang menjamin bisa siapa saja, siapa yang kaya atau yang punya duit dapat melakukan bailout atau penangguhan penahanan. Jadi bukan dilepas, tapi ditangguhkan atau bailout." tuturnya mengakhiri pembicaraan.

Sumber : http://news.detik.com/read/2012/11/16/205028/2092999/10/tiga-polisi-malaysia-pelaku-pemerkosaan-tkw-indonesia-dilepas?nd771108bcj
Share this article now on :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.