Hi, guest ! Welcome to Seinfomu. | Lowongan CPNS | Ebook CPNS | Register | Sign In

Rabu, 24 Juli 2013

Cuti Lebaran PNS di Depok Dibatasi

Marieska Harya Virdhani - SEINFOMU.BLOGSPOT.COM



Ilustrasi (Foto: dok SEINFOMU.BLOGSPOT.COM)


DEPOK- Pemerintah Kota Depok mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan cuti lebaran. Namun, kuota atau batasan jumlah PNS yang boleh mengajukan cuti hanya sebanyak lima persen PNS dari total seluruh PNS.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok Harry Prihanto mengatakan sejauh ini belum ada PNS Depok yang mengajukan permohonan cuti. Aturan soal cuti, kata dia, diatur oleh tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas masing - masing."Belum ada yang mengajukan cuti ke meja saya, itu di masing - masing OPD, kecuali kepala dinas kalau mau cuti mengajukannya ke saya, lalu saya ajukan ke Sekretaris Daerah. Batasannya 5 persen yang diperbolehkan dari kekuatan yang ada," ungkapnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Rabu (24/07/2013).Harry menyebutkan jumlah PNS Depok sebanyak 7900 orang lebih. Idealnya, kata dia, pengajuan cuti dilakukan beberapa hari sebelumnya. "Ketika mau cuti segera dikasih tahu, tergantung kondisi misalnya seminggu sebelumnya. Karena cuma lima persen, ya betul dulu-duluan, tapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan cuti ke tempat saya," katanya.Harry menegaskan jika usai libur, ditemukan PNS yang tak masuk kerja tentu akan dikenakan sanksi. Cuti lebaran, kata dia, hanya diberikan waktu 12 hari kerja dikurangi cuti bersama. "12 hari kerja, tinggal 6 hari karena dikurangi cuti bersama. Sanksi sesuai PP 53/2012 ada hukuman berat, sedang, dan ringan," tandasnya.(ugo)


Berita Selengkapnya Klik di Sini


Share this article now on :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.