MALANG, SEINFOMU.BLOGSPOT.COM.com - Selama Ramadhan, Polres Malang, Jawa Timur berhasil menangkap 54 pelaku kejahatan dengan 28 kasus. Modus kejahatan didominasi perjudian.
"Dari 28 kasus itu, kita ungkap selama Ramadhan. Adapun rinciannya, untuk kasus togel ada 11 kasus dan 12 tersangka, dengan barang bukti 12 lembar rekapan togel, 9 balpoint, 7 buah handphone dan uang tunai senilai Rp 1 juta," jelas Wakapolres Kompol Pranatal Hutajulu saat gelar kasus di Mapolres Malang, Senin (15/7/2013).
Kasus selanjutnya adalah kasus judi remi sebanyak 11 kasus dengan 31 tersangka. "Dari 11 kasus itu, barang buktinya sebanyak 15 set kartu remi, uang tunai Rp 4 juta," bebernya.
Sedangkan kasus judi domino yang terungkap selama Ramadhan adalah 2 kasus dan 5 tersangka dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 200.000.
"Untuk kasus Cak Ji Kie, ada 2 kasus dan ada 5 orang tersangka," katanya. Selanjutnya adalah satu kasus judi dadu dengan 1 orang tersangka. Polisi berhasil menangkap beberapa alat judi.
"Terakhir, kasus sabung ayam. Tapi kita gagal menangkap pelakunya. Pelakunya melarikan diri. Tapi tetap kita buru pelakunya," tegasnya.
Lebih lanjut Pranatal menegaskan, pihaknya berharap masyarakat menghargai bulan suci Ramadhan dengan tidak berbuat maksiat.
"Jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu kenyamanan beribadah puasa, silakan lapor ke Polsek setempat," katanya.
Polres Malang akan terus melakukan razia dan patroli selama Ramadhan. "Ternyata, puasa tahun ini, kasus meningkat dibanding tahun lalu," katanya.
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.