Hi, guest ! Welcome to Seinfomu. | Lowongan CPNS | Ebook CPNS | Register | Sign In

Senin, 15 Juli 2013

Tokoh Senior Partai Islam Banglades Dihukum 90 Tahun Penjara


Ghulam Azam (di kursi roda), dibawa petugas meninggalkan ruang sidang di Dhaka, Banglades, Senin (15/7/2013). Pemimpin spiritual partai Jamaat-e-Islami ini dianggap bersalah mendalangi aksi kekerasan pada 1971 dan dijatuhi hukuman penjara 90 tahun. | STRDEL / AFP


DHAKA, SEINFOMU.BLOGSPOT.COM.com - Sebuah pengadilan khusus Banglades, Senin (15/7/2013), menjatuhkan hukuman penjara 90 tahun kepada seorang tokoh Partai Jamaat-e-Islami.


Pengadilan memutuskan Ghulam Azam (90), yang adalah ketua dan kini menjadi pemimpin spiritual Jamaat-e-Islami, bersalah mendalangi kekerasan selama perang kemerdekaan melawan Pakistan pada 1971.


Dalam sidang pembacaan putusan itu, pengadilan menganggap Ghulam bersalah dalam seluruh (lima) dakwaan yang diajukan jaksa penuntut.


"Dia (Ghulam) dijatuhi hukuman penjara 90 tahun atau hingga dia meninggal dunia untuk semua dakwaan," kata jaksa penuntut, Sutan Mahmud, kepada AFP.


Keputusan pengadilan ini dijatuhkan di tengah-tengah bentrokan antara pendukung Jamaat-e-Islam dan polisi di seluruh penjuru Afganistan.


Share this article now on :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.