Kamis, 06 Agustus 2015
Home »
Berita Bogor
»
Pemkot Bogor terbitkan batas waktu angkot berbadan hukum
Pemkot Bogor terbitkan batas waktu angkot berbadan hukum
ANTARAPemkot Bogor terbitkan batas waktu angkot berbadan hukumANTARABogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran terkait batas waktu pembentukan badan hukum angkutan umum perkotaan yang akan berakhir 13 Agustus 2015. Dengan demikian angkot yang tidak berbadan hukum ...Usaha Angkot Berbadan Hukum di Bogor Picu Pro dan KontraWarta Kota41 Angkot-Bus Bodong DitilangPojok JabarAngkot Tidak Berbadan Hukum Akan DigusurBeritaSatu3 artikel berita sekaligus »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.